Sekarang kita bahas soal Sunnah. Kita tahu Sunnah Nabi itu defisininya adalah perkataan aqwal, perbuatan afโal dan penetapan taqrir dari Nabi Muhammad. Kita fokus pada perbuatan Nabi, sebagaimana diulas dalam kitab karya Syekh Wahbah az-Zuhaili yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islamiy jilid 1, halaman 478-440.Perbuatan Nabi itu ada tiga macam. Kita akan simak mana yang merupakan perbuatan yang berimplikasi syarโi kepada kita selaku perbuatan jibliyah yang dilakukan beliau SAW dalam kapasitas sebagai manusia biasa, seperti duduk, berdiri, atau mayoritas ulama mengatakan tidak wajib mengikuti perbuatan Nabi yang dilakukan secara fitrah kemanusiannya. Namun ada yang berpendapat hal itu tetap dianjurkan untuk mengikuti Nabi seperti yang dicontohkan oleh sahabat Nabi, Abdullah bin Umar sampean mau ikut jumhur ulama gak? Kalau ikut jumhur, berarti perbuatan Nabi kategori pertama ini tidak wajib kita ikuti. Namun kalau sampean ingin mengikutinya silakan saja, karena hal itu juga sudah dicontohkan oleh Abdullah bin Umar RA. Hanya jangan memaksa orang lain untuk mengikuti pemahaman sampean atau menganggap orang lain tidak nyunnah karena tidak ikut cara duduk, berdiri, tidur, makan-minumnya Nabi Muhammad SAW. Boleh jadi kawan sampean itu justru mengikuti pendapat mayoritas perbuatan khusus yang dilakukan oleh Nabi saja dan bukan kewajiban untuk umatnya. Misalnya Nabi puasa terus menerus, wajib shalat tahajud, boleh menikah lebih dari 4, dan seterusnya. Perbuatan itu hanya khusus bagi Rasul SAW dan tidak disyariatkan untuk kita sebagai perkara yang wajib Rasul selain kedua jenis di atas menjadi tasyriโ yg berlaku bagi kita. Kita dituntut untuk mengikuti dan meneladaninya. Untuk itu harus diketahui status perbuatan itu bagi kita apakah wajib, sunnah atau mubah. Ketetuannya adalah sebagai berikut. Ini artinya perbuatan Nabi dalam kategori ketiga ini punya konsekuensi hukum, namun tetap harus dipilah lagi.a perbuatan yang menjadi bayan penjelas atas kemujmalan ayat Qurโan; atau yang menjadi taqyid pengait atas kemutlaqan dan sebagai takhsis pengkhusus atas keumumannya. Ini sudah masuk istilah teknis yg dibahas para pakar Ushul al-Fiqh. Sampean mesti cek sendiri istilah mubayan-mujmal, mutlaq-muqayyad, dan am-khas dalam kitab-kitab Ushul al-Fiqh. Gak mungkin tuntas semuanya dijelaskan dalam catatan saya ini. Harus ngaji di pondok untuk kita lanjut, yang bisa kita jelaskan di siniStatus hukum perbuatan ini mengikuti status seruan yang dijelaskan al-mubayyan. Jika yang dijelaskan oleh perbuatan Nabi itu wajib maka hukum perbuatan itu wajib. Jika yang dijelaskan sunnah maka sunnah melakukannya. Jika yang dijelaskan mubah maka mubah pula artinya tidak semua hal yang dilakukan Nabi itu wajib kita ikuti, terkadang hukumnya hanya sunnah dianjurkan, atau mubah boleh mengikutinya-boleh pula tidak.Contoh, perbuatan Nabi SAW dalam bentuk shalat merupakan bayan atas perintah shalat dlm al-Qurโan. Hal itu dinyatakan secara tegas sharih dalam sabda Rasul saw.โุตููููููุง ููู ูุง ุฑูุฃูููุชูู ููููููู ุฃูุตูููููยปโโShalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.โMaka shalat mengikuti tata cara yang dilakukan Nabi itu sebuah keharusan. Namun bagaimana tata caranya, para ulama bisa berbeda-beda lagi memahaminya tergantung berbagai narasi yang mereka terima hasil laporan pandangan mata para Sahabat dalam melihat Nabi Rasulullah SAW dalam melaksanakan haji merupakan bayan atas seruan berhaji. Hal itu dinyatakan secara sharih dalam sabda Rasul saw.โุฎูุฐูููุง ุนูููููู ู ูููุงุณูููููู ูยปโโAmbillah dariku tata cara haji kalian.โโBegitu juga contoh soal batas potong tangan dan batas berwudhu sampai siku, meski ayat al-Qurโan tidak menjelaskannya dengan rinci. Sunnah Nabi-lah yang menjelaskan perbuatan ini bayan mengikuti apa yg dijelaskan al-mubayan sehingga kemungkinan hukumnya bisa wajib, sunnah atau mubah. Sampai di sini, menentukan hukum mengikuti perbuatan Nabi tergantung qarinah indikasinya apakah wajib, sunnah atau mubah.b Perbuatan Rasulullah SAW juga ada yang dilakukan tanpa ada tujuan untuk menerangkan, atau menjelaskan sesuatu seperti di atas. Ini membutuhkan penelaahan. Kadang ada perbuatan Rasul yang tidak diketahui sifatnya apa mengandung hukum syaraโ atau tidak. Maka para ulama mengkajinya dengan detil dan mendalam sebelum sampai pada analisa terhadap dalil itu sebuah keniscayaan. Bukan langsung โdikunyahโ begitu saja hanya berdasarkan terjemahan hadits yang diviralkan di diketahui sifat perbuatan Nabi itu mengandung hukum syaraโ baik wajib, mandub atau mubah maka kita sebagai umatnya mengamalkannya juga. Ini pendapat yang lebih pas menurut Imam Syawkani berdasarkan dalil Qurโan dan tradisi sahabat jika perbuatan tersebut tidak diketahui hukumnya maka ada dua kemungkinan, yaitu terdapat sifat pendekatan diri kepada Allah qurbah atau tidak. Jika iya, maka hukum mengikutinya adalah sunnah, seperti shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan oleh Rasul tidak secara terus menerus kadang dikerjakan, kadang tidak. Maka ini indikasi mengikutinya itu hukumnya mandub dianjurkan. Hal ini karena dalam shalat dua rakaat itu ada unsur taqarub menurut Imam Malik perintah amr mengikuti Nabi itu wajib. Perbuatan Nabi SAW yang kadang mengerjakan, kadang tidak semata menunjukkan adanya thalab al-fiโli tuntutan agar dilaksanakan. Di sini para ulama berbeda biasa aja lagi kalau ulama beda pendapat. Paham yah. Gak usah marah-marah tetapi, jika tidak ditemukan sifat qurbah karena berada dalam wilayah muโamalah, bukan ibadah seperti contohnya jual beli, dan akad muzaraโah yg dilakukan oleh Nabi, maka hukum mengikutinya hanya mubah menurut Imam Malik. Ini pendapat yang dipilih oleh Ibn al-Hajib. Namun, lagi-lagi ulama berbeda pandangan, karena menurut Imam Syafiโi itu masuk kategori dianjurkan mandub. Ini juga merupakan pendapat dari kebanyakan ulama sampai di sini ternyata perkara perbuatan afโal Nabi mana yang harus diikuti, dan mana yang tidak punya konsekuensi hukum panjang diskusinya. Tidak semudah sebagian kalangan yang dengan enteng mengklaim ini dan itu sebagai sunnah Nabi yang harus kita ikuti. Ternyata para ulama mengajarkan kita untuk memilah dan menelaahnya terlebih bahan perbandingan kajian dari kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili ini bisa kita compare dg apa yang dibahas oleh Imam al-Amidi, dalam kitabnya al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, seperti pernah saya ulas di sini ngaji kita hari ini. Semoga bermanfaat, bi la ilma lana illa ma allamtana innaka antal alimul hakim Maha Suci Englau Ya Allah, sungguh kami tidak punya ilmu apapun kecuali apa-apa yg telah Engkau ajarkan kepada kami
PERINTAHUNTUK MENGIKUTI SUNNAH RASULULLAH DAN LARANGAN DARI FANATISME DAN TAQLID. Oleh. Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya dan semua sahabatnya. Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah.[ุฑูููุงู ุฏุงูุฏ ูุงูุชุฑู ุฐู ููุงู ุญุฏูุซ ุญุณู ุตุญูุญ] Abu Najih, Al Irbad bin Sariyah ra. ia berkata โRasulullah telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat airmata bercucuranโ. Kami bertanya ,โWahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya meninggal, maka berilah kami wasiatโ Rasulullah bersabda, โSaya memberi wasiat kepadamu agar tetap bertaqwa kepada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan taโat walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya budak. Sesungguhnya siapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal menyaksikan banyak perselisihan. Karena itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus mendapat petunjuk dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal baru karena sesungguhnya semua bidโah itu sesat.โ [HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih] Mutiara Hadits Bekas yang mendalam dari nasehat Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam dalam jiwa para shahabat. Hal tersebut merupakan tauladan bagi kita semua Taqwa merupakan yang paling penting untuk disampaikan seorang muslim kepada muslim lainnya, kemudian mendengar dan taโat kepada pemerintah selama tidak terdapat di dalamnya maksiat Keharusan untuk berpegang teguh terhadap sunnah Nabi dan sunnah Khulafaurrasyidin, karena di dalamnya terdapat kemenangan dan kesuksesan, khususnya tatkala banyak terjadi perbedaan dan perpecahan Hadits ini menunjukkan tentang sunnahnya memberikan wasiat saat berpisah karena di dalamnya terdapat kebaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat Larangan untuk melakukan hal yang baru dalam agama bidโah yang tidak memiliki landasan dalam agama Penjelasan Pada sebagian sanad diriwayatkan dengan kalimat โSesungguhnya ini adalah nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya meninggal. Lalu apa yang akan engkau pesankan kepada kami?โ Beliau bersabda, โAku tinggalkan kamu dalam keadaan terang benderang, malamnya seperti siang. Tidak ada yang menyimpang melainkan ia pasti binasaโ Perkataan, โnasehat yang menggetarkan hatiโ maksudnya adalah mengena kepada diri kita, membekas dihati kita dan menjadikan orang takut. Sabda Rasulullah, โAku memberi wasiat kepadamu supaya tetap bertaqwa kepada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan mentaatiโ maksudnya kepada para pemegang kekuasaan. Sabda Beliau, โwalaupun yang memerintah kamu seorang budakโ, pada sebagian riwayat disebutkan budak habsyi. Sebagian Ulama berkata, โSeorang budak tidak dapat menjadi penguasaโ kalimat tersebut sekedar perumpamaan, sekalipun hal itu tidak menjadi kenyataan, seperti halnya sabda Rasulullah, โSiapa membangun masjid sekalipun seperti sangkar burung karena Allah, niscaya Allah akan membangukan untuknya sebuah rumah di surgaโ. Sudah tentu sangkar burung tidak dapat menjadi masjid, tetapi kalimat perumpaan seperti itu biasa dipakai. Mungkin sekali Rasulullah memberitahukan bahwa akan terjadinya kerusakan sehingga sesuatu urusan dipegang orang yang bukan ahlinya, yang akibatnya seorang budak bisa menjadi penguasa. Jika hal itu terjadi, maka dengarlah dan taatilah untuk menghindari mudharat yang lebih besar serta bersabar menerima kekuasaan dari orang yang tidak dibenarkan memegang kekuasaan, supaya tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar. Sabda Rasulullah, โSungguh, orang yang masih hidup diantaramu nanti akan melihat banyak perselisihanโ ini termasuk salah satu mukjizat beliau yang mengabarkan kepada para sahabatnya akan terjadinya perselisihan dan meluasnya kemungkaran sepeninggal beliau. Beliau telah mengetahui hal itu secara rinci, tetapi beliau tidak menceritakan hal itu secara rinci kepada setiap orang, namun hanya menjelaskan secara global. Dalam beberapa hadits ahad disebutkan beliau menerangkan hal semacam itu kepada Hudzaifah dan Abu Hurairah yang menunjukkan bahwa kedua orang itu memiliki posisi dan tempat yang penting disisi Rasulullah. Sabda Beliau, โMaka wajib atas kamu memegang teguh sunnahkuโ sunnah ialah jalan lurus yang berjalan pada aturan-aturan tertentu, yaitu jalan yang jelas. Sunnah Rasulullah adalah pedoman hidup yang beliau contohkan selama beliau hidup. Sabda Beliau, โdan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjukโ maksudnya mereka yang senantiasa diberi petunjuk. Mereka itu ada 4 orang, sebagaimana ijmaโ para ulama, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra. Rasulullah menyuruh kita teguh mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin karena dua perkara Pertama, bagi yang tidak mampu berpikir cukup dengan mengikuti mereka. Kedua, menjadikan pendapat mereka menjadi pilihan utama bila terjadi perselisihan pendapat diantara para shahabat. Sabdanya โJauhilah olehmu perkara-perkara yang baruโ. Ketahuilah bahwa perkara yang baru itu ada dua macam Pertama, perkara baru yang tidak punya dasar syariโat, hal semacam ini bathil lagi tercela. Inilah yang disebut bidโah. Kedua, perkara baru yang dilakukan dengan membandingkan dua pendapat yang setara, perkara baru semacam ini tidak tercela. Kata-kata โperkara baru atau bidโahโ arti asalnya bukanlah perbuatan yang tercela. Akan tetapi, bila pengertiannya ialah menyalahi Sunnah dan menuju kepada kesesatan, maka dengan pengertian semacam itu menjadi tercela, sekalipun secara harfiah makna kata tersebut sama sekali tidak tercela, karena Allah pun di dalam firman-Nya menyatakan โTidak datang kepada mereka suatu ayat Al Qurโan pun yang baru dari Tuhan merekaโ QS. Al Anbiyaaโ 2 Juga perkatan Umar radhiallahu anhu โBidโah yang sebaik-baiknya adalah iniโ, yaitu shalat tarawih berjamaโah. Wallaahu aโlam.
. 288 194 21 429 476 292 336 439