KepolisianKepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
Peranan Lembaga Lembaga Peradilan 15 February 2021 Berdasarkan Pancasila, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga peradilan. Agar hukum dan keadilan dapat diterapkan dan ditegakkan, pengadilan haruslah dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan intangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Peradilan dilkukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang undang menentukan lain. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Tidak seorang pun dapat dihadapkan ke pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.B Problematika Penegakan Hukum di Indonesia Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Apakah peran dan fungsi seorang advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di pengadilan?Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan lihat Pasal 54.Tapi, di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga “UU KDRT” diatur mengenai peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga “KDRT” dalam pemeriksaan di Pasal 25 UU KDRT disebutkan bahwa dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajiba. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atauc. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana terkait dengan kasus yang melibatkan anak-anak di bawah 18 delapan belas tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal pemberian bantuan hukum ini tentu melibatkan advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi anak-anak korban atau pelaku tindak pidana. Lebih jauh, mengenai pendampingan korban dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban “UU PSK”. Dalam UU PSK tersebut hak-hak korban diatur dalam Pasal 5 ayat 1 yaituBoks Hak-hak Korban menurut UU PSKa. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;c. memberikan keterangan tanpa tekanan;d. mendapat penerjemah;e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;i. mendapat identitas baru;j. mendapatkan tempat kediaman baru;k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;l. mendapat nasihat hukum; dan/ataum. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan kesimpulan, pada dasarnya peran dan fungsi advokat yang mendampingi korban dalam pemeriksaan di pengadilan adalah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami sebutkan di jawaban dari kami, semoga Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP2. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Advokatatau pengacara adalah termasuk penegak hukum yang dalam proses peradilan pidana tugasnya mendampingi, membantu, membela seseorang baik sebagai tersangka, terdakwa atau sebagai korban atau sebagai saksi yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Di sidang pengadilan, terdakwa atau penasihat hukumnya melalui perantaraan hakim ketua
RNHai Missela, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah Jaksa. Soal menanyakan tentang penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan. Jaksa Sanskerta adhyakṣa; Inggris prosecutor; bahasa Belanda officier van justitie adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang." Berdasarkan penjelasan di atas, maka penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah >> Jaksa. Semoga membantu. BABerikut termasuk kasus yang menunjukkan bahwa hukum bersifat memaksa yaituYah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan! Pengadilannantinya akan memeriksa, mengadili serta membuat keputusan perkara pada sidang terbuka untuk umum kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa perkara adalah anak anak. Pengadilan nantinya harus membacakan keputusan dalam sidang terbuka untuk umum tidak terkecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih anak anak.Agar tersangka ataupun terdakwa tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh penegak hukum. Maka pemerintah kemudian memberikan hak-hak bagi tersangka dan terdakwa sebagaiman diatur dalam Bab VI KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. M. Yahya Harahap 2010 332-338, mengelompokkan hak-hak tersebut sebagai berikut Hak tersangka atau Terdakwa segera mendapat pemeriksaan Penjabaran prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dipertegas dalam Pasal 50 KUHAP, yang memberikan hak yang sah menurut hukum dan undang-undang kepada tersangka/terdakwa Berhak segera untuk diperiksa oleh penyidik. Berhak segera diajukan ke sidang pengadilan Berhak segera diadili dan mendapat putusan pengadilan speedy trial right. Hak untuk melakukan pembelaan Untuk kepentingan mempersiapkan hak pembelaan tersangka atau terdakwa, undang-undang menentukan beberapa pasal Pasal 51 sampai dengan Pasal 57, yang dapat dirinci Berhak diberitahukandengan jelas dan dengan bahasa yang dimengerti oleh tentang apa yang disangkakan padanya. Hak pemberitahuan yang demikian dilakukan pada waktu pemeriksaan mulai dilakukan terhadap tersangka. Terdakwa juga berhak untuk diberitahukan dengan jelsa dengan bahasa yang dapat dimengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya. Berhak memberikan keterangan dengan bebas dalam segala tingkat pemeriksaan, mulai dari tingkat pemeriksaan penyidikan dan pemeriksaan sidang pengadilan. Berhak mendapatkan juru bahasa. Berhak mendapat bantuan hukum Guna pembelaan kepentingan diri, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang penasihat huku, pada Setiap tingkat pemeriksaan, dan Dalam setiap waktu yang diperlukan. Berhak secara bebas memilih penasihat hukum Dalam tindak pidana tertentu, hak mendapatkan bantuan hukum berubah sifatnya menjadi wajib. Sifat wajib mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan diatur dalam Pasal 56 KUHAP Jika sangkaan atau terdakwa yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan tindak pidana Hukuman mati, Hukuman lima belas tahun atau lebih Dalam kedua kategori ancaman hukuman ini, tidak dipersoalkan apakah mereka mampu atau tidak. Jika mereka mampu boleh memilih dan membiayai sendiri penasihat hukum yang dikehendakinya. Jika tidak mampu menyediakan dan membiayai sendiri, pada saat itu timbul “kewajiban” bagi pejabat yang bersamgkutanuntuk “membujuk” penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa. Kalau tersangka ata terdakwa sendiri menyediakan penasihat hukumnya, hapus kewajiban pejabat yang bersangkutan menunjuk penasihat hukum. apabila tersanhgka atau terdakwa tidak mampu atau tidak ada membujuk penasihat hukum, dengan sendirinya terpikul kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan untuk membujuk penasihat hukum. Kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan menunjuk penasihat hukum bagi tersamgka atau terdakwa, digantungkan pada dua keadaan Tersangka atau terdakwa “tdiak mampu” menyediakan sendiri penasihat hukumn ya, dan Ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau didakwakan lima tahun atau lebih. Kita lihat, pada kewajiban yang pertama tidak digantungkan pada ketidakmampuan tersangka atau terdakwa mendapatkan penasihat hukum. semata-mata kewajiban menunjuk penasihat hukum digantungkan pada beratnya ancaman hukuman. Pokoknya jika tindak pidana yanga diancamkan kepadanya hukuman mati atau hukuman penjara lima belas tahun atau lebih, tersangka atau terdakwa wajib mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum, baik atas usahanya sendiri maupun atas penunjukan pejabat yang bersangkutan. Lain halnya pada sifat kewajiban yang kedua, kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa, digantungkan pada dua syarat. Syrata pertama digantungkan pada keadaan “ketidakmampuan” tersangka atau terdakwa menyediakan penasihat hukum. kalau tersangka dianggap mampu, tidak ada kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasihat hukum. syarat kedua, digantungkan kepada beratnya ancaman hukuman, lima tahun atau lebih. Kalau ancaman hukuman pidana yang disangkakan atau didakwakan kepadanya lima tahun atau lebih, dan dia tidak mampu menyediakan penasihat hukum, pejabat yang bersangkutan “wajib” menunjuk penasihat hukum baginya. Sumber Timbul masalah. Bagaimana jika seorang tersangka dianggap mampu tetapi tidak mau atau tidak menyediakan penasihat hukum. apakah dalam hal ini dibebani kewajiban bagi pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum baginya? Tidak! Beban kewajiban penunjukkan itu oleh Pasal 56, digantungkan pada syarat ketidakmampuan. Kalau tersangka atau terdakwamemang mampu, tetapi tidak mau mendapatkan dan menyiapkan bantuan penasihat hukum, oleh undang-undang dianggap risiko dia sendiri. Ketentuan ini menurut hemat kami ada unsur ketidakadilan. Ketentuan ini lebih mendekatkan bantuan penasihat hukum bagi mereka yang miskin. Sedang bagi mereka yang kaya dan mampu, disuruh sendiri menyediakan bantuan penasihat hukum baginya. Cuma yang jadi pertanyaan adalah batas kemampuan dan ketidakmampuan inikadang-kadang sifatnya nisbi. Namun barangkali, ukurannya dapat ditentukan berdasarkan surat keterangan dari lurah atau pejabat pamong di tempat tinggal tersangka atau terdakwa. Penasihat hukum yang ditunjuk pejabat memberi bantuan hukum adalah cuma-cuma. Dengan ketentuan ini, baiktersangka atau terdakwa maupun negara tidak dibebani untuk membayar jasa bantuan yang diberikan penasihat hukum yang ditunjuk. Sampai dimana idealisme cara pemberian bantuan hukum yang cuma-cuma, belum dapat digambarkan. Barang kali secara jujur, tidak berlebihan untuk mengungkapkan pengalaman dan kenyataan yang kita lihat. Apa yang terkandung dalam pemberian jasa bantuan hukum yang cuma-cuma, sering mengecewakan. Tidak jarang pengadilan memintakan bantuan hukum kepada suatu lembaga bantuan hukum baik yang bergerak sebagai profesi maupun dari kalangan perguruan tinggi. Yang mereka tampilkan pada umumnya hanya tenaga yang baru memulai praktek. Seolah-olah penilaian bantuan hukum secara Cuma-Cuma ini bagi sebagian kalangan lembaga bantuan hukum, tiada lain tempat belajar dan kurang sungguh-sungguh. Lebih mirip hanya untuk memenuhi permintaan pejabat saja tanpa dibarengi motivasi kesadaran idealisme. Mungkin dalam pemberian pelayanan hukum oleh sebagian kalangan, terlampau diperhitungkan dengan imbalan jasa. Apa yang kita saksikan, pada umumnya bantuan pelayanan hukum yang diberikan kepada yang miskin jarang terjadi karena tidak komersial, dalam arti klien yang tidak punya duit. Tetapi coba kalau klien itu hartawan, semua persiapan diatur rapi oleh pemberi bantuan hukum. Hak tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan Hal terdakwa yang telah dibicarakan adalah hak yang berlaku pada umunya terhadap tersangka/terdakwa baik yang berada dalam penahanan atau di luar penahanan. Di samping hak-hak tersangka atau terdakwa yang umumnya tersebut, undang-undang masih memberikan lagi hak yang melindungi tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan. Berhak menghubungi penasihat hukum Jika tersangka/terdakwa orang asing, berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi jalannya proses pemeriksaan Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak. Tersangka atau terdakwa berhak untuk diberitahukan penahanannya kepada Keluarganya Atau kepada orang yang serumah dengannya Atau orang lain yang dibutuhkan bantuannya, Terhadap orang yang hendak memberi bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhan penahanannya Selama tersangka berada dalam penahanan berhakMenghubungi pihak keluarga, dan Mendapat kunjungan dari pihak keluarga Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukum melakukan hubungan Menghubungi dan menerima sanak keluarganya, Baik hal itu untuk kepentingan perkaranya. Atau untuk kepentingan keluarga, dan, Maupun untuk kepentingan pekerjaannya Berhak atas surat-menyurat; Hal ini diatur dalam Pasal 62, yang memberi hak sepenuhnya kepada tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan Mengirim dan menerima surat kepada dan dari penasihat hukumnya, Mengirim dan menerima surat kepada dan dari sanak keluarganya, Kebebasan hak surat-menyurat, tidak etrbatas, tergantung pada kehendak tersangka atau terdakwa kapan saja yang disukainya. Pejabat Rutan harus menyediakan alat-alat tulis yang diperlukan untuk terlaksananya surat-menyurat tersebut. Berhak atas kebebasan rahasia surat Tidak boleh diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim dan pejabat rumah tahan negara. Kecuali cukup alsan untuk menduga bahwa surat-menyurat tersebut adanya kecurigaan penyalahgunaan surat-menyurat, menjadi penyebab hapusnya larangan bagi para penjabat yang berwenang untuk membuka dan memeriksa hubungan surat-menyuratnya antara tersangka atau terdakwa dengan keluarga atau dengan penasihat suatu surat yang diduga berisi penyalahgunaan, dan kemudian surat tersebut “ditilik” atau diperiksa oleh pejabat yang bersangkutan penyidik atau penuntut, hakim maupun pejabat rutan amak pembukaan, pemeriksaan atau pemilikan surat itu Harus diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa Kemudian surat yang telah ditilik tadi dikirim kembali kepada alamat si pengirim setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan. Hak terdakwa di muka persidangan pengadilan Disamping hak yang diberikan pada tersangka dan terdakwa selama dalam tingkat proses penyidikan dan penuntutan, KUHAP juga memberi hak kepada terdakwa selama proses pemeriksaan persidangan. Berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli Yang memberi keterangan kesaksian atau keterangan keahlian yang menguntungkan bagi terdakwa atau a de charge, Apabila terdakwa mengajukan saksi atau ahli yang akan memberi keterangan yang menguntungkan baginya, persidangan “wajib”memanggil dan memeriksa saksi atau ahli tersebut. Kesimpulan yang mewajibkan persidangan harus memeriksa saksi atau ahli a de charge yang diajukan terdakwa, ditafsirkan secara “secara konsisten” dari ketentuan Pasal 116 ayat 3 dan ayat 4, serta Pasal 160 ayat 1 huruf e KUHAP. Terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan sidang, yang dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah penuntut umum. Hak terdakwa memanfaatkan upaya hukum; Seperti yang diketahui, undang-undang memberi kemungkinan bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman menolak atau tidak menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. ketidakpuasan atas putusan, memberi kesempatan bagi terdakwa Berhak memanfaatkan upaya hukum biasa, berupa permintaan pemeriksaan tingkat banding kepda Pengadilan Tinggi atau permintaan pemeriksaan kasasi kepda Mahkamah Agung,Berhak memanfaatkan upaya hukum luar biasa, berupa permintaan pemeriksaan “Peninjauan Kembali” putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi; KUHAP memberi hak kepada tersangka untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi, apabila Penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan dilakukan tanpa alasan yang putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa bebas karena tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti atau tindak pidana yang didakwakan kepadanya bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran Sedangkan tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP Andi Hamzah, 2004 66-67,secara sederhana sebagai berikut Hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan Pasal 51 butir a dan b. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut di muka Pasal 52. Hak untuk mendapatkan juru bahasa Pasal 53 ayat 1 Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan Pasal 54 Hak untuk mendapatkan nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditujukan oelh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya Pasal 57 ayat 2. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang tahan Pasal 58. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau etrdakwa yang ditahan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penagguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksud yang sama di atas Pasal 59 dan 60. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa. Un tuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan Pasal 61. Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat-menyurat dengan penasihat hukumnya Pasal 62 Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan Pasal 63 Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge Pasal 65 Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian Pasal 68 Jupri, Lahir di Jeneponto Sulsel dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di dan koran lokal seperti Fajar Pos Makassar, Sulsel, Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..
. 241 405 271 87 58 393 28 356